Background

Background

Silahkan klik beberapa gambar di bawah ini

  • image1
  • image2
  • image3
  • image4
  • image2
  • image1
  • image4
  • image3
PENDAHULUAN

1.       Latar Belakang Masalah

Seiring berkembangnya zaman, setiap orang dapat dengan mudah memanfaatkan teknologi dengan membuat karya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi saat ini, dapat dengan mudah melakukan pembajakan terhadap hasil karya orang lain dan dijual untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pembajakan karya orang lain. Oleh karena itu, Hak Cipta secara legal dibutuhkan agar terhindar dari tindak kejahatan seperti pembajakan.
Pada UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. 

2.       Batasan Masalah
Dalam penulisan ini, hanya membatasi masalah mengenai Hak Cipta, Ruang Lingkup Hak Cipta, dan Prosedur Pendaftaran HAKI.

3.       Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini adalah :
1. Mengetahui apa itu Hak Cipta
2. Mengetahui Ruang Lingkup Hak Cipta
3. Mengetahui Prosedur Pendaftaran HAKI

4.       Metode Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode studi pustaka, dimana dalam kegiatannya penulis melakukan beberapa pendekatan dengan membaca artikel pada website mengenai UU no.19 tentang Hak Cipta dan prosedur pendaftaran Haki. serta dilakukannya studi kasus dengan menganalisis data yang berhubungan dengan penulisan.

LANDASAN TEORI
1. Hak Cipta
Pada UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

2.       Ruang Lingkup Hak Cipta
a. Ciptaan Yang Dilindungi
            Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
            Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal - Hal Berikut :
1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2. Peraturan perundang-undangan
3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim
5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

3.       Prosedur Pendaftaran HAKI
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
  1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
·       Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
·       Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
·       Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
·       Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
·       Tanda pembayaran biaya permohonan;
·       25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm);
·       surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
  1. Mengisi formulir permohonan yang memuat :
·       Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
·       Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
·       Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
·       Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
  1. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
 1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor
2. Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
·       Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
·       Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
·       Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
·       Uraian ciptaan rangkap 4;
4. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor
6. Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
7. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
8. Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
9. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
10. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
11. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
  
STUDI KASUS
Kasus Merek Marlboro Cleartaste, Philip Morris Kalah Lawan Japan Tobacco
Jakarta – Upaya perusahaan rokok asal Amerika Serikat (AS) Philip Morris untuk membatalkan merek rokok Clear milik Japan Tobacco gagal. Sebab kantor hukum SKC Law tidak sah secara hukum untuk mewakili Philip.
“Majelis memutuskan gugatan tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Lidya Sasando saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Hakim berpendapat jika SCK Law dianggap tidak dapat mewakili Managing Director Philip Morris sebagai pihak penggugat. Saat dimintai keterangan, kuasa hukum Philip memilih tak memberikan statemen apa pun. Sementara itu kuasa hukum Japan Tobacco diketahui tidak hadir.
Kasus ini berawal saat Japan Tobacco mendaftarkan merek Clear ke Ditjen HKI. Philip Morris tak terima dengan merek tersebut karena dianggap sama dengan merek produknya Marlboro Cleartaste. Atas hal itu, Philip Morris pun menggugat.
Marlboro merupakan merek rokok yang diproduksi oleh Philip Morris International, perusahaan rokok nomor satu dunia. Merek rokok ini pertama kali ditampilkan pada tahun 1904.
Analisa:
Dari contoh kasus merek diatas bahwa upaya perusahaan rokok asal Amerika Serikat (AS) Philip Morris untuk membatalkan merek rokok Clear milik Japan Tobacco gagal. Sebab kantor hukum SKC Law tidak sah secara hukum untuk mewakili Philip. Kasus ini berawal saat Japan Tobacco mendaftarkan merek Clear ke Ditjen HKI. Philip Morris tak terima dengan merek tersebut karena dianggap sama dengan merek produknya Marlboro Cleartaste. Atas hal itu, Philip Morris pun menggugat. Pada akhirnya Marlboro merupakan merek rokok yang diproduksi oleh Philip Morris International, perusahaan rokok nomor satu dunia. Merek rokok ini pertama kali ditampilkan pada tahun 1904.
KESIMPULAN
Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Melakukan pelanggaran terhadap hak cipta dapat dijerat dengan hukum sesuai dengan UU no.19. Ketika ingin menggunakan karya orang lain lebih baik dicantumkan sumbernya dengan jelas agar tidak melanggar hak cipta.
Sumber
https://martindonovan91.blogspot.co.id/2013/04/ruang-lingkup-uud-tentang-hak-cipta-dan.html

https://hafizrezkimothia.wordpress.com/2016/05/09/tugas-contoh-pelanggaran-hak-cipta//






Sensor MQ-2 adalah sensor yang digunakann untuk mendeteksi konsentrasi gas yang mudah terbakar di udara serta asap dan output membaca sebagai tegangan analog. Sensor gas asap MQ-2 dapat langsung diatur sensitifitasnya dengan memutar trimpotnya. Sensor ini biasa digunakan untuk mendeteksi kebocoran gas baik di rumah maupun di industri. Gas yang dapat dideteksi diantaranya : LPG, i-butane, propane, methane , alcohol, Hydrogen, smoke.





Spesifikasi sensor pada sensor gas MQ-2 adalah sebagai berikut:

1.    Catu daya pemanas : 5V AC/DC
2.    Catu daya rangkaian : 5VDC
3.    Range pengukuran : 
200 - 5000ppm untuk LPG, propane
300 - 5000ppm untuk butane
5000 - 20000ppm untuk methane
300 - 5000ppm untuk  Hidrogen
4.    Luaran : analog (perubahan tegangan)

             Sensor ini dapat mendeteksi konsentrasi gas yang  mudah terbakar di udara serta asap dan keluarannya berupa tegangan analog. Sensor dapat mengukur konsentrasi gas mudah terbakar dari 300 sampai 10.000 sensor ppm. Dapat beroperasi pada suhu dari -20°C sampai 50°C dan mengkonsumsi arus kurang dari 150 mA pada 5V.

Sumber :
           Agung, Fajri Septia, et al. 2016. Sistem Deteksi Asap Rokok Pada Ruangan Bebas Asap Rokok Dengan Keluaran Suara. AMIN GI MDP.



PENDAHALUAN

1. Latar Belakang

     Etika dalam perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.

     Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia.

     Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya. Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.

    Dalam perkembangannya, informasi yang beredar di internet tidak hanya berisi informasi yang benilai positif. Banyak diantaranya dilakukan dengan sengaja dan dengan tujuan tertentu seperti mencari keuntungan atau mencemarkan nama baik seseorang.

2. Batasan Masalah

     Dalam penulisan ini, hanya membatasi masalah mengenai etika dan prinsip dalam profesi dan bagaimana seharusnya beretika dalam profesi yang kita jalani.

3. Tujuan Penulisan

     Adapun tujuan penulisan ini adalah :
     1. Mengetahui apa itu Etika
     2. Mengetahui apa itu Profesi
     3. Mengetahui Ciri Khas dan Prinsip profesi

4. Metode Penelitian
    Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode studi pustaka, dimana dalam kegiatannya penulis melakukan beberapa pendekatan dengan membaca artikel pada website mengenai etika dan profesi. serta dilakukannya studi kasus dengan menganalisis data yang berhubungan dengan penulisan.

LANDASAN TEORI

1.    Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan" dimana etika adalah bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana menjalani kehipan melalui rangkaian tindakan sehari – hari, etika dapat diterapkan dalam segala aspek atau segi kehidupan.

2.    Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

Pengertian Profesi menurut KBBI adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.

3.    Ciri Khas Profesi    
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
  • Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
  • Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  • Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  • Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
  • Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
4.    Prinsip – Prinsip Etika Profesi
1.    Tanggung jawab
Prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimum dan dengan moto yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan pekerjaannya sebaik mungkin dan dengan hasil yang memuaskan.
2.    Keadilan
Prinsip ini menuntut seorang yang profesional dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya.
3.    Otonomi
Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. ini terutama ditujukan kepada pihak pemerintah. Yaitu, bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut. 
4.    Integritas Moral
Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. Maka, ia sendiri akan menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung jawab atas profesinya serta tidak melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan diperjuangkan profesinya.

STUDI KASUS
Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”. Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama.
“Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,” baca jaksa. Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
KESIMPULAN

Dari analisa kasus diatas yaitu tentang pemalsuan tanda tangan nasabah yang dilakukan oleh malinda, dimana dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut. Dalam kasus ini ada salah satu prinsip-prinsip yang telah dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dia lakukan, disini melinda juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.
DAFTAR PUSTAKA


Usability
            Suatu sistem yang dapat bekerja dengan baik apabila dipergunakan secara maksimal oleh pengguna(user), sehingga semua kemampuan sistem dapat dapat bermanfaat secara maksimal. usability memiliki lima komponen yaitu :

1.      Learnability    : Seberapa mudah bagi pengguna memahami saat pertama kali melihat.
2.      Efficiency       : Seberapa cepat dapat menyelesaikan perintah (input).
3.      Memorability  : Saat pengguna menggunakan lagi seberapa ingat terhadap penggunaanya.
4.      Errors              : Berapa banyak kesalahan yang diperbuat saat menggunakannya.
5.      Satisfaction     : Seberapa nyaman pengguna dengan antarmuka tersebut.

Sedangkan tujuan dari usability pada dasarnya efektif, efisien, aman pada penggunaannya, mudah untuk dipelajari/dipahami, diingat,  serta memiliki utilitas yang baik.

Berdasarkan gambar dibawah ini, aspek usability :



Learnability  : Pada tampilan menenuhi aspek learnability, dimana pengelompokan informasi berdasarkan letaknya akan dapat dengan mudah dipahami pengguna yang pertama kali melihat (belum pernah akses sebelumnya). Jadi, pengguna tinggal melihat disebelah mana informasi yang diinginkan.

Efficiency    : Pada website BAAK Universitas Gunadarama aspek efficiency sudah memenuhi, informasi tertata rapi dan ketika di klik tidak banyak link untuk mengetahui informasi yang dibutuhkan pengguna. Contohnya ketika pengguna ingin mengetahui informasi tentang jadwal kuliahnya, pengguna hanya perlu mengklik bagian jadwal perkuliahan lalu memasukkan kelas pengguna tersebut.

Memorability   : Website BAAK Universitas Gunadarma sudah memenuhi aspek memorability. Tidak banyak link untuk mendapatkan suatu informasi, sehingga pengguna dapat mengingat langkah-langkah untuk mendapatkan informasi yang diinginkan dengan mudah.

Errors         : Aspek error terhadap penggunaan website rendah karena tidak banyak link untuk mengetahui sebuah informasi.

Satisfaction    : Aspek satisfaction atau kenyamanan terhadap bentuk tampilan sangat baik karena tampilannya terlihat simple.

Dari point-point diatas website BAAK Universitas Gunadarma telah memenuhi aspek usability dan user interface yang cukup baik. Hal tersebut dikarenakan informasi atau berita yang ditempatkan secara rapi dan tidak menyulitkan pengguna dalam mengakses website BAAK Universitas Gunadarma.

Sumber :
https://aplikasiergonomi.wordpress.com/2012/04/12/faktor-user-interface-usability-dan-user-experience-pada-perancangan-website-dalam-konteks-interaksi-manusia-komputer-imk/
           Human Computer Interaction atau yang biasa kita kenal dengan sebutan Interaksi Manusia dan Komputer merupakan disiplin ilmu yang mempelajari tentang hubungan antara manusia dan komputer yang meliputi perancangan, evaluasi, dan implementasi antarmuka pengguna komputer. Tujuan utamanya adalah untuk mempermudah manusia dalam mengoprasikan dan mendapatkan berbagai umpan balik yang diperlukan selama bekerja pada sebuah sistem komputer.

            Para perancang sistem antarmuka manusia dan komputer berharap agar sistem komputer dapat dirancang secara user friendly yaitu dapat bersifat akrab dan ramah kepada penggunanya.. Contoh pengaplikasian interaksi manusia dan komputer seperti telegraf yang memancarkan klik merata-spasi dalam kode sandi morse dan dalam rumah sakit, elektrokadriograf yang berbunyi ‘bib’ dalam irama kejantung.

Ada 2 media yang terdapat pada interaksi manusia dan komputer, yaitu :

1.    1. Media Tekstual
Bentuk sederhana dialog atau komunikasi antara manusia dan komputer yang hanya berisi teks. Contohnya adalah antarmuka manusia dan komputer berbentuk teks yang menggunakan bahasa pemrograman PASCAL

2.     2. Media GUI
Bentuk dialog atau komunikasi antara manusia dan komputer yang berbentuk grafis. Contohnya adalah antarmuka manusia dan komputer berbentuk grafis menggunakan pemrograman visual seperti Visual Basic, Visual Foxpro, Delphi, dan lain-lain.

            Terdapat tiga bidang yang terkait dalam interaksi manusia dan komputer, yaitu:
1.      1. Ergonomi dimana interaksi manusia dan komputer berkaitan dengan bentuk fisik dari mesin .
2.      2. Faktor manusia dimana berkaitan dengan masalah-masalah psikologis .
3.      3. Interaksi manusia dan komputer yang mengkaji bagaimana hubungan-hubungan yang terjadi antara     manusia dan komputer.

Beberapa aspek yang menjadi fokus dalam perancangan sebuah antarmuka, yaitu:
  1. Metodologi dan proses yang digunakan dalam perancangan sebuah antarmuka.
  2. Metode implementasi antarmuka.
  3. Metode evaluasi dan perbandingan antarmuka.
  4. Pengembangan antarmuka baru.
  5. Mengembangkan sebuah deskripsi dan prediksi atau teori dari sebuah antarmuka baru.
Kita membutuhkan interaksi manusia dan komputer untuk dapat menyelesaikan berbagai pekerjaan secara efektif sehingga dapat menghemat waktu dan biaya yang harus digunakan pada pekerjaan tersebut.