Pengertian Etika dan Profesi
PENDAHALUAN
1. Latar Belakang
Etika dalam perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan
pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan
taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses
dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu,
teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental
manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya
fungsi tersebut dari kerja mental manusia.
Perubahan
yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi
sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap
etika dan norma dalam kehidupannya. Masalah etika juga mendapat perhatian dalam
pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh
Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi,
property, dan akses.
Dalam perkembangannya, informasi yang beredar di internet tidak hanya
berisi informasi yang benilai positif. Banyak diantaranya dilakukan dengan
sengaja dan dengan tujuan tertentu seperti mencari keuntungan atau mencemarkan
nama baik seseorang.
2. Batasan Masalah
Dalam penulisan ini, hanya membatasi masalah mengenai etika dan prinsip dalam profesi dan bagaimana seharusnya beretika dalam profesi yang kita jalani.
3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini adalah :
1. Mengetahui apa itu Etika
2. Mengetahui apa itu Profesi
3. Mengetahui Ciri Khas dan Prinsip profesi
4. Metode Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode studi pustaka,
dimana dalam kegiatannya penulis melakukan beberapa pendekatan dengan membaca
artikel pada website mengenai etika dan profesi. serta dilakukannya studi kasus
dengan menganalisis data yang berhubungan dengan penulisan.
LANDASAN TEORI
1.
Pengertian
Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan" dimana etika
adalah bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas
yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu tentang apa yang
baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika
dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi
manusia orientasi bagaimana menjalani kehipan melalui rangkaian tindakan sehari
– hari, etika dapat diterapkan dalam segala aspek atau segi kehidupan.
2.
Pengertian
Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk
bidang profesi tersebut.
Pengertian Profesi menurut KBBI adalah bidang pekerjaan
yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya)
tertentu.
3.
Ciri Khas Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu
melekat pada profesi, yaitu :
- Adanya pengetahuan khusus, yang
biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan,
pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral
yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan
kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat,
artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di
bawah kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk
menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan
kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,
keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu
profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya
menjadi anggota dari suatu profesi.
4.
Prinsip – Prinsip Etika Profesi
1.
Tanggung jawab
Prinsip pokok bagi kaum
profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang
bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya
dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan
melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik
mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimum dan dengan
moto yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan pekerjaannya sebaik mungkin
dan dengan hasil yang memuaskan.
2.
Keadilan
Prinsip ini menuntut seorang
yang profesional dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan
kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka
profesinya demikian pula. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan
profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap
siapapun termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya.
3.
Otonomi
Prinsip yang dituntut oleh
kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan
sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi
dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan
terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur
tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. ini terutama ditujukan kepada pihak
pemerintah. Yaitu, bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang
bersangkutan dan karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi
tersebut.
4.
Integritas Moral
Berdasarkan hakikat dan
ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah
juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia
mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan
juga kepentingan orang lain dan masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip
ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam
menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta
citra dan martabat profesinya. Maka, ia sendiri akan menuntut dirinya sendiri
untuk bertanggung jawab atas profesinya serta tidak melecehkan nilai yang
dijunjung tinggi dan diperjuangkan profesinya.
STUDI KASUS
Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49),
diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda
tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di
sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
“Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah
tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar Malinda antara
lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan
sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan
nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010.
Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT
Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis
kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”. Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan
nama penerima PT Abadi Agung Utama.
“Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP
untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,” baca jaksa. Masih dengan nama
dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta
dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan
AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir
AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas
sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik
Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima
kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330,
AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp
2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro
International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi
lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW
Yoshuara.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo
Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara
Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman
dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah
tersebut.
KESIMPULAN
Dari analisa kasus diatas
yaitu tentang pemalsuan tanda tangan nasabah yang dilakukan oleh malinda,
dimana dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang
tidak diketahui oleh nasabah tersebut. Dalam kasus ini ada salah satu
prinsip-prinsip yang telah dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab profesi,
karena ia tidak melakukan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang
dia lakukan, disini melinda juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak
memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika