Background

Hak Cipta

PENDAHULUAN

1.       Latar Belakang Masalah

Seiring berkembangnya zaman, setiap orang dapat dengan mudah memanfaatkan teknologi dengan membuat karya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi saat ini, dapat dengan mudah melakukan pembajakan terhadap hasil karya orang lain dan dijual untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pembajakan karya orang lain. Oleh karena itu, Hak Cipta secara legal dibutuhkan agar terhindar dari tindak kejahatan seperti pembajakan.
Pada UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. 

2.       Batasan Masalah
Dalam penulisan ini, hanya membatasi masalah mengenai Hak Cipta, Ruang Lingkup Hak Cipta, dan Prosedur Pendaftaran HAKI.

3.       Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini adalah :
1. Mengetahui apa itu Hak Cipta
2. Mengetahui Ruang Lingkup Hak Cipta
3. Mengetahui Prosedur Pendaftaran HAKI

4.       Metode Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode studi pustaka, dimana dalam kegiatannya penulis melakukan beberapa pendekatan dengan membaca artikel pada website mengenai UU no.19 tentang Hak Cipta dan prosedur pendaftaran Haki. serta dilakukannya studi kasus dengan menganalisis data yang berhubungan dengan penulisan.

LANDASAN TEORI
1. Hak Cipta
 Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. 
Pada UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

2.       Ruang Lingkup Hak Cipta
a. Ciptaan Yang Dilindungi
            Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
            Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal - Hal Berikut :
1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2. Peraturan perundang-undangan
3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim
5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

3.       Prosedur Pendaftaran HAKI
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
  1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
·       Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
·       Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
·       Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
·       Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
·       Tanda pembayaran biaya permohonan;
·       25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm);
·       surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
  1. Mengisi formulir permohonan yang memuat :
·       Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
·       Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
·       Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
·       Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
  1. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
 1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor
2. Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
·       Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
·       Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
·       Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
·       Uraian ciptaan rangkap 4;
4. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor
6. Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
7. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
8. Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
9. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
10. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
11. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
  
STUDI KASUS
Kasus Merek Marlboro Cleartaste, Philip Morris Kalah Lawan Japan Tobacco
Jakarta – Upaya perusahaan rokok asal Amerika Serikat (AS) Philip Morris untuk membatalkan merek rokok Clear milik Japan Tobacco gagal. Sebab kantor hukum SKC Law tidak sah secara hukum untuk mewakili Philip.
“Majelis memutuskan gugatan tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Lidya Sasando saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Hakim berpendapat jika SCK Law dianggap tidak dapat mewakili Managing Director Philip Morris sebagai pihak penggugat. Saat dimintai keterangan, kuasa hukum Philip memilih tak memberikan statemen apa pun. Sementara itu kuasa hukum Japan Tobacco diketahui tidak hadir.
Kasus ini berawal saat Japan Tobacco mendaftarkan merek Clear ke Ditjen HKI. Philip Morris tak terima dengan merek tersebut karena dianggap sama dengan merek produknya Marlboro Cleartaste. Atas hal itu, Philip Morris pun menggugat.
Marlboro merupakan merek rokok yang diproduksi oleh Philip Morris International, perusahaan rokok nomor satu dunia. Merek rokok ini pertama kali ditampilkan pada tahun 1904.
Analisa:
Dari contoh kasus merek diatas bahwa upaya perusahaan rokok asal Amerika Serikat (AS) Philip Morris untuk membatalkan merek rokok Clear milik Japan Tobacco gagal. Sebab kantor hukum SKC Law tidak sah secara hukum untuk mewakili Philip. Kasus ini berawal saat Japan Tobacco mendaftarkan merek Clear ke Ditjen HKI. Philip Morris tak terima dengan merek tersebut karena dianggap sama dengan merek produknya Marlboro Cleartaste. Atas hal itu, Philip Morris pun menggugat. Pada akhirnya Marlboro merupakan merek rokok yang diproduksi oleh Philip Morris International, perusahaan rokok nomor satu dunia. Merek rokok ini pertama kali ditampilkan pada tahun 1904.
KESIMPULAN
Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Melakukan pelanggaran terhadap hak cipta dapat dijerat dengan hukum sesuai dengan UU no.19. Ketika ingin menggunakan karya orang lain lebih baik dicantumkan sumbernya dengan jelas agar tidak melanggar hak cipta.
Sumber
https://martindonovan91.blogspot.co.id/2013/04/ruang-lingkup-uud-tentang-hak-cipta-dan.html

https://hafizrezkimothia.wordpress.com/2016/05/09/tugas-contoh-pelanggaran-hak-cipta//






Categories: Share

Leave a Reply