Hak Cipta
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Seiring berkembangnya zaman, setiap orang dapat
dengan mudah memanfaatkan teknologi dengan membuat karya untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi saat ini, dapat
dengan mudah melakukan pembajakan terhadap hasil karya orang lain dan dijual
untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pembajakan karya orang lain. Oleh karena
itu, Hak Cipta secara legal dibutuhkan agar terhindar dari tindak kejahatan
seperti pembajakan.
Pada UU No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur
karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan
dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep
yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
2.
Batasan Masalah
Dalam penulisan ini, hanya membatasi masalah mengenai
Hak Cipta, Ruang Lingkup Hak Cipta, dan Prosedur Pendaftaran HAKI.
3.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan ini adalah :
1.
Mengetahui apa itu Hak Cipta
2.
Mengetahui Ruang Lingkup Hak Cipta
3.
Mengetahui Prosedur Pendaftaran HAKI
4.
Metode Penelitian
Dalam
penulisan ini, penulis menggunakan metode studi pustaka, dimana dalam
kegiatannya penulis melakukan beberapa pendekatan dengan membaca artikel pada
website mengenai UU no.19 tentang Hak Cipta dan prosedur pendaftaran Haki.
serta dilakukannya studi kasus dengan menganalisis data yang berhubungan dengan
penulisan.
LANDASAN TEORI
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak
khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra. Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi
internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta.
Pada UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara
otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan
dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak
Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi
tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra.
2. Ruang Lingkup Hak Cipta
a. Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal
12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan
secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
1. Buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah,
pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomime
5. Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik,
Fotografi, Sinematografi
6. Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai
Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal -
Hal Berikut :
1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2. Peraturan perundang-undangan
3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat
Pemerintah
4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim
5.
Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
3.
Prosedur
Pendaftaran HAKI
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
- Mengajukan
permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
melampirkan :
·
Foto copy KTP yang
dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan
undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih
pada alamat kuasa hukumnya;
·
Foto copy akte pendirian
badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas
nama badan hukum;
·
Foto copy peraturan
pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang
(merek kolektif);
·
Surat kuasa khusus apabila
permohonan pendaftaran dikuasakan;
·
Tanda pembayaran biaya
permohonan;
·
25 helai etiket merek
(ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm);
·
surat pernyataan bahwa
merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
- Mengisi
formulir permohonan yang memuat :
·
Tanggal, bulan, dan tahun
surat permohonan;
·
Nama, alamat lengkap dan
kewarganegaraan pemohon;
·
Nama dan alamat lengkap
kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
·
Nama negara dan tanggal
penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan
hak prioritas
- Membayar
biaya permohonan pendaftaran merek.
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga
(formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor
2. Wilayah), lembar pertama
dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu
rupiah);
3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
·
Nama, kewarganegaraan dan
alamat pencipta;
·
Nama, kewarganegaraan dan
alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan
judul ciptaan;
·
Tanggal dan tempat ciptaan
diumumkan untuk pertama kali;
·
Uraian ciptaan rangkap 4;
4. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat
diajukan untuk satu ciptaan;
5. Melampirkan bukti kewarganegaraan
pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor
6. Apabila pemohon badan
hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta
pendirian badan hukum tersebut
7. Melampirkan surat kuasa,
bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti
kewarganegaraan kuasa tersebut
8. Apabila permohonan tidak
bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan
pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa
di dalam wilayah RI
9. Apabila permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan
hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu
alamat pemohon
10. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar
melampirkan bukti pemindahan hak
11. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan
pendaftarannya atau penggantinya
12. Membayar
biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan
pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
STUDI KASUS
Kasus Merek Marlboro
Cleartaste, Philip Morris Kalah Lawan Japan Tobacco
Jakarta – Upaya perusahaan rokok asal Amerika Serikat (AS) Philip Morris untuk membatalkan merek rokok Clear milik Japan Tobacco gagal. Sebab kantor hukum SKC Law tidak sah secara hukum untuk mewakili Philip.
Jakarta – Upaya perusahaan rokok asal Amerika Serikat (AS) Philip Morris untuk membatalkan merek rokok Clear milik Japan Tobacco gagal. Sebab kantor hukum SKC Law tidak sah secara hukum untuk mewakili Philip.
“Majelis memutuskan gugatan
tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Lidya Sasando saat membacakan
putusan, di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada,
Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Hakim berpendapat jika SCK
Law dianggap tidak dapat mewakili Managing Director Philip Morris sebagai pihak
penggugat. Saat dimintai keterangan, kuasa hukum Philip memilih tak memberikan
statemen apa pun. Sementara itu kuasa hukum Japan Tobacco diketahui tidak
hadir.
Kasus ini berawal saat
Japan Tobacco mendaftarkan merek Clear ke Ditjen HKI. Philip Morris tak terima
dengan merek tersebut karena dianggap sama dengan merek produknya Marlboro
Cleartaste. Atas hal itu, Philip Morris pun menggugat.
Marlboro merupakan merek
rokok yang diproduksi oleh Philip Morris International, perusahaan rokok nomor
satu dunia. Merek rokok ini pertama kali ditampilkan pada tahun 1904.
Analisa:
Dari contoh kasus merek
diatas bahwa upaya perusahaan rokok asal Amerika Serikat (AS) Philip Morris
untuk membatalkan merek rokok Clear milik Japan Tobacco gagal. Sebab kantor
hukum SKC Law tidak sah secara hukum untuk mewakili Philip. Kasus ini berawal
saat Japan Tobacco mendaftarkan merek Clear ke Ditjen HKI. Philip Morris tak
terima dengan merek tersebut karena dianggap sama dengan merek produknya
Marlboro Cleartaste. Atas hal itu, Philip Morris pun menggugat. Pada akhirnya
Marlboro merupakan merek rokok yang diproduksi oleh Philip Morris
International, perusahaan rokok nomor satu dunia. Merek rokok ini pertama kali
ditampilkan pada tahun 1904.
KESIMPULAN
Hak Cipta adalah hak
yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode
atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Melakukan pelanggaran
terhadap hak cipta dapat dijerat dengan hukum sesuai dengan UU no.19. Ketika ingin
menggunakan karya orang lain lebih baik dicantumkan sumbernya dengan jelas agar
tidak melanggar hak cipta.
Sumber
https://martindonovan91.blogspot.co.id/2013/04/ruang-lingkup-uud-tentang-hak-cipta-dan.html
https://hafizrezkimothia.wordpress.com/2016/05/09/tugas-contoh-pelanggaran-hak-cipta//